Hasil Visum Buktikan Rizky Billar Banting Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:01 WIB
loading...
Hasil Visum Buktikan...
Hasil visum membuktikan Rizky Billar melakukan KDRT pada Lesti Kejora. Hasil tersebut menunjukkan Billar membanting Lesti sehingga menyebabkan sejumlah luka. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Hasil visum membuktikan Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora . Di mana hasil tersebut menunjukkan Billar membanting Lesti sehingga menyebabkan sejumlah luka di tubuh sang pedangdut.

Namun di depan penyidik, Billar tidak mengakui hal tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa artis 27 tahun tersebut membantah melakukan kekerasan pada Lesti.

"Yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, mungkin versinya dia tidak membanting. Tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya," kata Zulpan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

"Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," sambunganya.





Meski meyangkalnya, namun bukti yang dikantongi polisi disebut Zulpan sudah cukup menunjukkan Lesti mengalami KDRT. Karena itu, Billar pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, visum dijelaskan Zulpan merupakan bukti penting yang dimiliki polisi. Di mana bukti itu sudah mendukung laporan KDRT yang dibuat oleh Lesti.

"Tadi saya sampaikan dalam pasal 55 undang-undang nomor 23 tahun 2004 menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini," jelas Zulpan.

"Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.



Berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi yang telah dimiliki polisi, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Meski demikian, dia sampai saat ini belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)